Ketua Komisi I DPRD PPU Ishak mengungkapkan rasa kecewanya terhadap pihak perusahaan yang dinilai tidak menyambut baik kedatangan rombongan wakil rakyat.
“Kami merasa tidak disambut dengan baik, karena disuruh masuk ke dalam ruangan, tapi pimpinannya tidak ada. Bahasa dari manajer juga tidak jelas menjawab pertanyaan kami,” ungkap Ishak kepada Korankaltim.com Kamis (30/10/2025).
Terdapat indikasi kelalaian menurut mereka dalam pelaksanaan proyek tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan ditemukan sejumlah kejanggalan terkait prosedur keselamatan kerja.
“Yang kami lihat ada unsur kelalaian. Di roll daftar alat kerja juga tidak didaftarkan siringnya. Safety kiri kanan ketika penggalian tidak ada. Yang paling penting, karyawannya tidak terdaftar di PPU. Jaminan kesehatannya tidak ada, jaminan ketenagakerjaannya tidak ada. Jadi ini memang pelanggaran,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, PT Semen Indonesia Logistik (Silog) sebagai sub kontraktor dalam proyek tersebut tidak terdaftar sebagai perusahaan yang beroperasi di kabupaten berjulukan Benuo Taka itu.
“Sesuai data, PT Silog ini tidak terdaftar untuk bekerja di PPU. Sesuai arahan pimpinan, ini tidak selesai sampai di sini. Kami akan panggil untuk mendalami kegiatan pengerjaan galian yang dilanjutkan setelah hujan dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator,” papar Ishak.
Diketahui, galian tempat terjadinya insiden longsor dan menimbun tiga pekerja tersebut memiliki kedalaman sekitar 2,5 meter dan lebar 1,5 meter. Namun terdapat pipa yang menghalangi proses penggalian sehingga pekerjaan dilakukan secara manual oleh tujuh pekerja secara bergantian.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Marjani mengakui kalau PT Silog tidak terdaftar di pihaknya sebagai perusahaan yang bekerja di wilayah PPU.
“Perusahaan tidak terdaftar di Disnakertrans sebagai perusahaan yang bekerja di PPU. Selain itu, tiga korban juga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Marjani.
Hasil pemeriksaan di BPJS menunjukkan baik perusahaan maupun pihak ketiga tidak mendaftarkan pekerja tersebut.
“Waktu kami cek di BPJS, baik dari perusahaan maupun dari pihak rentan, tidak ada. Kalau korban menerima upah atau apapun statusnya, yang bertanggung jawab adalah perusahaan. Kalau rentan itu tanggung jawab pemerintah daerah. Tapi setelah kami cek dua-duanya, tidak ada. Satu orang korban warga PPU, dua lainnya berdomisili di luar daerah,” sebut Marjani.
Disnakertran sudah meminta Bupati PPU Mudyat Noor agar segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala desa dan lurah untuk melaporkan aktivitas perusahaan atau kegiatan usaha di wilayah masing-masing.
“Hari ini kami meminta surat kepada bupati agar menyurati seluruh kepala desa dan lurah untuk memberikan informasi terhadap perusahaan atau usaha yang beroperasi di wilayah mereka. Karena dari data kami, hanya ada 144 perusahaan yang terdaftar dan PT Silog tidak termasuk di dalamnya,” tutup Ishak.
Editor : Aspian Nur