Jumlah ini berpotensi hilang dari data kependudukan Disdukcapil PPU apabila diambil alih oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di masa mendatang.
Pengambilalihan wilayah dilakukan setelah pemerintah pusat menetapkan Kecamatan Sepaku sebagai bagian dari wilayah OIKN.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menjelaskan bahwa berdasarkan pemetaan yang dilakukan, sekitar 41 ribu penduduk di Kecamatan Sepaku akan masuk ke dalam wilayah IKN.
“Jadi kalau memang benar Kecamatan Sepaku diambil oleh IKN, itu jumlah penduduk di Sepaku kurang lebih 41 ribu jiwa,” ungkap Waluyo, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, angka tersebut berasal dari empat kelurahan dan 11 desa yang berada di dalam wilayah Kecamatan Sepaku. Dari keseluruhan wilayah itu, hanya Kelurahan Maridan yang tidak termasuk dalam batas kawasan IKN dan masih tercatat sebagai wilayah administrasi PPU.
“Yang betul masuk IKN itu batasnya semua masuk, hanya Kelurahan Maridan yang tinggal. Jadi masyarakatnya nanti hanya dikurangi oleh Kelurahan Maridan saja dari 41 ribu itu,” jelasnya.
Waluyo menambahkan jumlah penduduk di Kelurahan Maridan tercatat mencapai lebih dari 4.200 jiwa. Dengan demikian, pasca penetapan batas wilayah nanti, jumlah penduduk Kecamatan Sepaku yang masih berada di bawah PPU akan berkurang signifikan.
“Untuk Kelurahan Maridan itu masyarakatnya ada 4.200 lebih,” pungkasnya.
Editor: Erwin