PNS Dilarang Mendukung Kepala Daerah
1 menit baca854 kali dibaca

PENAJAM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam mendukung calon atau Partai Politik (Parpol) yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah di tahun 2018 karena melanggar Undang-undang.
Komisioner Panwaslu PPU, Edwin Irawan, mengatakan PNS yang ikut serta dalam kampanye untuk mendukung salah satu calon dan Parpol, karena melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. “Ada larangan PNS untuk tidak berpoliti dan itu ada sanksinya,” ungkap Edwin Irawan, Senin, (16/10).










