Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin menyampaikan bahwa apresiasi kepada Badan Bank Tanah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas pelaksanaan program tersebut.
“Program ini bukan sekadar penyerahan sertifikat tanah, tapi merupakan transformasi besar dalam tata kelola agraria. Negara hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, kepastian hukum atas pengelolaan lahan akan memberikan rasa aman serta mendorong pemanfaatan tanah secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
Reforma agraria juga dianggap sebagai langkah penting dalam mendukung pemerataan pembangunan dan kemandirian ekonomi masyarakat melalui usaha pertanian, perkebunan, perikanan, serta kegiatan produktif lainnya.
Sementara itu, DPKU Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat menjelaskan bahwa program ini telah melalui proses panjang hingga diterbitkannya sertifikat.
“Dari total 129 subjek, sebanyak 23 sertifikat telah diserahkan di tahap pertama. Kami memiliki daftar tunggu dan berharap program ini terus bergulir hingga seluruh penerima manfaat memperoleh haknya,” terangnya.
Ia juga menegaskan pelaksanaan reforma agraria di PPU dilakukan melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, DPRD, dan Forkopimda, guna memastikan program berjalan tuntas dan tepat sasaran.
Salah satu penerima sertifikat, Sutrisno, warga RT 02 Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, mengungkapkan rasa syukurnya atas kepastian hak atas lahan yang diperoleh.
“Kami sebagai penerima tentu akan memanfaatkan lahan ini sebaik mungkin, harapan kami pemerintah tetap mempertahankan bagaimana nasib masyarakat agar ke depan semakin lebih baik dan makmur dalam pengelolaan lahan,” tuturnya.
Ditambahkannya, penyerahan sertifikat ini sebagai momen penting bagi masyarakat yang selama ini menantikan kepastian hukum.
Editor: Erwin