Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU Eko Purwanto menjelaskan, selama pengelolaan berlangsung, hotel tersebut telah menghasilkan pemasukan yang semestinya menjadi pendapatan daerah namun tidak pernah disetorkan ke kas daerah.
"Selama itu dikelola, ada income yang sudah masuk, disewa dan berjalan. Namun income-nya ini tidak pernah disetor ke kas daerah sekitar Rp2,4 Miliar pemasukan kotor. Tidak pernah juga ada pemberian deviden ataupun biaya sewa kepada Pemkab PPU," jelas Eko kepada Korankaltim.com Jumat (15/8/2025) hari ini.
AR sebelumnya telah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi namun tidak dapat hadir dengan alasan berdomisili di Medan, Sumatera Utara. Untuk menindaklanjuti perkara, tim Kejari PPU akhirnya melakukan pemeriksaan langsung di Medan sesuai petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri PPU.
"Pada 14 Agustus, Kejari PPU melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan AR. Karena posisi dia jauh, untuk mempermudah proses pemeriksaan ke depan, akhirnya dikeluarkan perintah penahanan. Hari itu juga langsung kami bawa dari Medan ke Penajam," tegasnya.
Tindakan penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan. Hingga kini, pihaknya masih menunggu kehadiran kuasa hukum AR untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
AR disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. "Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan. Memang sampai pemeriksaan saat ini, dia tidak memberikan keuntungan kepada Pemda PPU sebagaimana mestinya. Sampai saat ini kami masih menetapkan satu tersangka,” tutup Eko.
Editor : Aspian Nur