Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Kejari PPU setelah sebelumnya kedua instansi pemerintahan tersebut meminta pendampingan untuk pelaksanaan sertifikasi lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Penajam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU Eko Purwanto mengatakan, penyerahan ini berawal dari permohonan pendampingan hukum yang diajukan pada awal tahun ini. Lahan tersebut telah dibebaskan oleh pemerintah daerah namun belum mengantongi legalitas kepemilikian resmi.
“Kejaksaan Negeri PPU melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan serangkaian pendampingan hukum untuk mempercepat proses penyelesaian sertifikasi. Hasilnya, dua aset tanah milik Pemerintah PPU berhasil disertifikasi dengan nilai total Rp13.498.167.696 Miliar,” kata Eko saat dikonfirmasi Korankaltim.com Jumat (15/8/2025).
Proses sertifikasi melibatkan koordinasi intensif antarlembaga. Pendampingan hukum ini tidak hanya bertujuan menyelesaikan proses administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pengamanan kekayaan daerah.
Dengan adanya sertifikat resmi, diharapkan aset tanah milik Pemkab PPU dapat terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan masyarakat.
Program pendampingan hukum ini juga akan dilanjutkan untuk aset-aset lain yang masih dalam proses sertifikasi. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum terhadap proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah. Kami mendukung upaya menjaga dan mengamankan aset daerah,” tutup Eko.
Editor : Aspian Nur