Pengungkapan terungkap berkat informasi yang diterima melalui Contact Center BNN RI. Alhasil, petugas BNN Kaltim pun langsung melakukan operasi dan menangkap seorang pria berinisial A.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 25 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 88,41 gram.
Pasca pengungkapan, BNN Kaltim kembali menyambangi lokasi untuk memperluas proses penyelidikan, Rabu (30/7/2025) hari ini.
Petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku guna mencari kemungkinan adanya barang bukti tambahan yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba.
“Penggeledahan ini merupakan bentuk saksi sosial bagi pengedar narkoba, sekaligus memastikan apakah ada alat bukti tambahan yang bisa menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan yang lebih besar,” jelas Kepala Seksi Intelijen BNN Kaltim, AKP Dwi Wibowo Laksono.
Dari hasil penggeledahan lanjutan, tidak ditemukan barang bukti lain seperti buku tabungan, catatan transaksi, maupun narkotika tambahan.
“Hasil penggeledahan di rumah A nihil. Tidak kami temukan buku rekening atau barang bukti pendukung lainnya,” terangnya.
Meski begitu, pihak BNN tidak akan mengendurkan pengawasan. Wilayah tempat penangkapan kini akan masuk dalam daftar pantauan khusus oleh petugas untuk mencegah berkembangnya jaringan peredaran gelap narkoba.
“Wilayah ini akan menjadi wilayah pantauan khusus kami. Jangan sampai setelah A ditangkap, masih ada pelaku lainnya yang meneruskan aksi di tempat yang sama. Kami akan terus awasi,” tegasnya.
BNN Kaltim mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan tanda-tanda peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Keterlibatan masyarakat dianggap penting sebagai ujung tombak pemberantasan narkotika di tingkat lokal.
“Kami harap masyarakat tidak segan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Editor: Erwin