Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan dari para saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Inafis, hasil otopsi, serta pengakuan tersangka.
“Tentunya kegiatan ini kita lakukan untuk menyamakan keterangan saksi-saksi, hasil olah TKP, otopsi, dan keterangan tersangka,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sekitar 19 adegan utama. Namun, setiap adegan memiliki pengembangan detail sesuai fakta di lapangan.
“Secara garis besar ada 19 adegan, tapi tadi ada dua adegan tambahan. Yang pertama, saat tersangka meninggalkan kamar, dia sempat melihat dua orang yang kami indikasi sebagai penjaga kos atau penginapan. Kedua, tambahan adegan saat tersangka membuang SIM card milik korban. SIM card itu ditemukan di tempat dia tinggal atau bekerja, yaitu di mess,” ungkapnya.
Pihak kepolisian masih menetapkan pasal yang sama dalam kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 354 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 362 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Dari rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa korban sempat melakukan perlawanan. Adegan nomor 10 hingga nomor 13 merupakan adegan eksekusi yang telah disinkronkan dengan hasil olah TKP.
“Kami juga sudah melakukan uji DNA di laboratorium forensik di Surabaya, pada rambut yang ditemukan di tangan korban. Hasilnya sudah sesuai,” jelasnya.
Saat ini, pihak Polres PPU tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Penajam.
“Kami terus berkoordinasi dengan tim jaksa penuntut umum, tidak hanya pada tahap satu, tetapi setiap perkembangan kami laporkan. Harapannya, berkas perkara ini bisa segera lengkap dan masuk ke pengadilan,” pungkasnya.
Editor: Erwin