Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melaksanakan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan ini dilakukan pada Selasa, (15/7/2025) sekitar pukul 13.00 Wita di Ruang Tahap II Kejari PPU. Kedua tersangka masing-masing berinisial MT dan DR. MT diketahui menjabat sebagai Direktur perusahaan penyedia pengadaan abu batu Palu, sedangkan DR merupakan tenaga honorer pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR PPU.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwanto, menjelaskan bahwa proses penanganan kasus ini sudah memasuki tahap penting.
“Kami telah melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke PJU,” jelas Eko kepada Korankaltim.com, Rabu (16/7/2025).
Lanjutnya, perkara ini bermula dari pengadaan abu batu oleh PT Balqis Ramadhani Tamma (PT BRT) pada Dinas PUPR Kabupaten PPU tahun anggaran 2023.
Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan, ditemukan adanya aliran dana yang tidak sah dengan total kerugian negara mencapai Rp1.297.804.054.
“Total kerugian negara dari pengadaan abu batu ini adalah sebesar Rp1,29 miliar lebih. Dari jumlah itu, sebagian sudah dikembalikan pihak kontraktor sebesar Rp600 juta,” ungkapnya.
Meski begitu, masih ada sisa kerugian negara yang belum dikembalikan, yakni sebesar Rp697.804.054. Pihak Kejari PPU menegaskan akan terus mendorong agar pengembalian dana bisa dilakukan secara maksimal.
“Kita upayakan terus agar sisa kerugian ini bisa dikembalikan sepenuhnya. Tujuan kami jelas, bagaimana kerugian uang daerah yang sempat mengalir secara tidak sah dapat dipulihkan. Jadi harapan kami sebelum perkara ini selesai diputus pengadilan, kerugian negara bisa kembali utuh,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya tahap dua, maka berkas perkara, tersangka, dan barang bukti resmi berada di tangan PJU. Selanjutnya, dalam waktu dekat, kasus ini akan masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda.
“Artinya penuntut umum sudah menyatakan berkas perkara lengkap, barang bukti juga lengkap, dan para tersangka sudah diserahkan. Tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Editor: Erwin