Agar tetap memenuhi syarat minimal sebagai sebuah kabupaten, DPRD PPU kini mempercepat rencana pemekaran wilayah. Ketua Pansus I DPRD PPU Sariman menjelaskan, rencana pemekaran ini sebenarnya bukan wacana baru. Sejak lama DPRD telah melihat perlunya penataan wilayah agar PPU tetap ideal secara administrasi maupun pelayanan publik.
“Sudah lama kami gagas. Dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) memang tidak termasuk pemekaran ini karena RTRW hanya memisahkan Sepaku sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Satu dari beberapa syarat berdirinya kabupaten harus memiliki minimal lima kecamatan,” kata Sariman kepada Korankaktim, Minggu (5/7/2025).
Saat ini PPU hanya memiliki empat kecamatan yakni Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku. Kalau Sepaku resmi bergabung ke wilayah IKN maka tinggal tiga kecamatan yang dimiliki, yang berarti tidak memenuhi ketentuan jumlah minimal kecamatan untuk sebuah kabupaten. “Karena kecamatan di PPU belum ideal, baru empat, kemudian Sepaku diambil IKN maka tersisa tiga. Ini sebenarnya sudah lama direncanakan di Komisi I. Sejak saya masih di Komisi I dulu, wacana ini sudah dibahas,” paparnya.
DPRD PPU memiliki rencana pemekaran yakni Kecamatan Penajam dimekarkan menjadi dua kecamatan, Kecamatan Babulu dimekarkan menjadi dua, hanya Kecamatan Waru tetap berdiri sendiri.
“Dulu wacananya malah akan dikembangkan jadi tujuh kecamatan. Tapi setelah diskusi panjang, terakhir hasil yang saya dengar disiapkan lima kecamatan. Jadi Penajam jadi dua kecamatan, Babulu dua kecamatan, Waru tetap, itu cukup untuk syarat minimal,” tutup Sariman.
Editor : Aspian Nur