Bukti Pemulihan Kerugian Negara, Kejari PPU Kembalikan Rp205 Juta Hasil Korupsi ke Desa Giripurwa
1 menit baca0 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) menunjukkan komitmennya dalam pemulihan kerugian keuangan negara dengan menyerahkan uang barang bukti senilai Rp205.858.939 kepada Pemerintah Desa Giripurwa.
Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 11.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri PPU, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam.










