Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Andreas Alex Danantara, melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan membenarkan peristiwa tersebut.
Korban diketahui berinisial A (41) yang merupakan karyawan perusahaan dan sebelumnya dilaporkan hilang sebelum ditemukan meninggal dunia.
“Korban dilaporkan hilang pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WITA saat berangkat kerja dengan berjalan kaki,” jelas AKP Dian, Senin (2/6/2025).
Di siang harinya, salah seorang karyawan PT MHB sempat menemukan sebuah tas tergeletak di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), namun tidak mengetahui pemiliknya.
“Saksi kemudian memberi tahu warga yang berada di mess perusahaan. Setelah diumumkan, istri korban memastikan bahwa tas tersebut adalah milik suaminya yang belum pulang ke rumah,” tambahnya.
Mendapat laporan tersebut, warga bersama pihak manajemen perusahaan segera melakukan pencarian di sekitar lokasi penemuan tas.
“Pencarian membuahkan hasil sekitar pukul 08.00 WITA, rekannya menemukan sesosok mayat mengapung di kolam bekas galian sedalam kurang lebih empat meter,” jelasnya.
Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada personel Polres PPU dan dilakukan evakuasi bersama warga serta pihak perusahaan.
“Korban dievakuasi lalu dibawa ke RSUD Ratu Aji Putri Botung untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Dian terangkan berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban memang kerap mengeluhkan sakit kepala. Bahkan, sebelumnya, ia bertugas sebagai petugas panen, namun karena mengalami luka di bagian tangan, kemudian dipindahkan menjadi petugas perawatan jalan.
Editor: Erwin