Uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk bermain judi online (judol) hingga membeli narkotika.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alex Danantara, melalui Kasat Reskrim, AKP Dian Kusnawan menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari laporan IM (63), ayah mertua pelaku, yang datang ke Kantor BRI Petung pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WITA untuk menyetor uang sejumlah Rp25 juta ke rekening tabungannya.
Namun, saat memeriksa saldo, pelapor terkejut karena dana di dalam rekeningnya tidak bertambah, hanya sebesar Rp25.026.000.
“Padahal jumlah keseluruhan simpanan pelapor sebelumnya adalah sebesar Rp274.433.000,” jelas AKP Dian Kusnawan.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa uang tersebut telah hilang setelah dicuri oleh menantunya yang mengambil kartu ATM miliknya pada 22 November 2024 sekitar pukul 09.00 WITA.
“Pelaku melihat kartu ATM berada di lantai dekat televisi di rumah korban di Desa Sidorejo. Saat itu, kartu ATM masih baru dan PIN-nya tertempel di balik kartu,” jelasnya.
Keesokan harinya, EP mulai melakukan aksi penarikan uang di ATM BRI Petung, Jalan Provinsi Km 26, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Penarikan awal dilakukan sebesar Rp1 juta, dan selanjutnya dilakukan secara berulang mulai November 2024 hingga Maret 2025.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk berbagai keperluan, termasuk memperbaiki mobil travel milik mertuanya, membangun garasi, membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor: Erwin