Mahasakti, Koordinator aksi dari Aliansi Masyarakat Sotek Riko mengungkapkan, wilayah mereka sejak awal tahun 2000 telah menjadi lokasi percontohan program tanaman kelapa sawit yang dibina oleh PT BFI.
“Program ini awalnya menjadi peluang ekonomi bagi masyarakat. Namun seiring waktu terutama dari tahun 2000 hingga 2020, tanaman kelapa sawit menjadi andalan utama. Sayangnya, kontribusi perusahaan kepada masyarakat semakin minim,” jelas Mahasakti kepada Korankaltim.com disela aksi.
Ada sejumlah permasalahan dan potensi konflik yang hingga kini belum terselesaikan. “Pertama, kontribusi PT Belantara Subur sangat kurang, terutama dalam hal bantuan CSR, program pemberdayaan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja lokal. Padahal itu seharusnya menjadi tanggung jawab sosial perusahaan,” jelasnya.
Masalah kedua adalah tidak adanya sosialisasi dan kejelasan batas perizinan sejak awal perusahaan beroperasi pada tahun 1996. “Ini adalah bentuk kelalaian. Hukum menyatakan bahwa sosialisasi adalah bagian dari pengetahuan hukum. Ketidaktahuan masyarakat atas batas-batas kawasan berujung pada konflik hukum,” papar Mahasakti.
Ada bukti berupa surat penyegelan yang dikeluarkan pemerintah pada waktu itu sebagai pengakuan sah atas keberadaan masyarakat di kawasan tersebut.
“Masyarakat di wilayah itu sudah lama bertani dan bermukim tanpa pernah diganggu. Bahkan kini terdapat fasilitas seperti musala dan perumahan di area tersebut,” sebutnya.
Mahasakti juga menyoroti izin yang diberikan kepada PT Belantara Subur mencakup luas sekitar 16.000 hektar. Namun, dari total tersebut, sekitar 8.000 hektar merupakan lahan yang sejak lama telah dikelola masyarakat.
“Pertanyaannya, apakah kami yang selama ini mengelola 8.000 hektar ini tidak pernah diakui oleh negara? Izin diberikan kepada perusahaan, bukan kepada kami yang hidup dan bekerja di sana,” ungkap Mahasakti.
Dalam konteks lebih luas, ia juga menyinggung dampak dari masuknya Ibu Kota Negara (IKN) ke dalam wilayah PPU, yang turut memengaruhi peta perizinan lahan.
“Lebih dari separuh lahan konsesi PT Belantara Subur kini masuk dalam wilayah cadangan pangan sesuai RDTR IKN. Bahkan sebagian lahan juga masuk ke dalam jalur pembangunan jalan. Oleh karena itu, telah terbit SK Kementerian yang mengubah status kawasan hutan menjadi APL (Area Penggunaan Lain) agar memudahkan pembangunan,” paparnya.
Perjuangan masyarakat bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan, namun lebih kepada tuntutan keadilan. “Kami hanya ingin hak kami diakui. Kami mendukung pembangunan IKN, tapi jangan lupakan kami yang selama ini menjaga dan mengelola tanah ini,” pungkas Mahasakti.
Editor : Aspian Nur