Bukan tanpa alasan, teguran diberikan menyusul hasil pemantauan langsung terhadap kehadiran dan kedisiplinan para ASN tersebut yang disebut Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (Plt BKPSDM) PPU Ainie, pemantauan terhadap kedisiplinan para ASN itu mencakup puluhan unit kerja.
"Dari pantauan monitoring wakil bupati, ada 40 unit satuan kerja yang telah dikunjungi, tak hanya OPD juga UPT (Unit Pelaksana Teknis). Dari total 70 unit 40 unit sudah kami kunjungi," kata Ainie kepada Korankaltim.com Sabtu (17/5/2025).
Dari hasil pemantauan tersebut ditemukan 316 ASN yang dinilai kurang disiplin. BKPSDM langsung mengambil langkah pembinaan awal melalui teguran tertulis.
"Semua ASN itu kami surati kepada kepala OPD masing-masing agar diberikan pembinaan. Tindak lanjutnya, kepala OPD dipersilakan memanggil yang bersangkutan dan memberikan surat imbauan agar tidak terulang lagi. Surat teguran tersebut juga telah ditembuskan kepada kami dan disampaikan langsung ke wakil bupati," sebut Ainie yang juga Asisten III Sekretariat Daerah ini.
Teguran yang diberikan masih bersifat pembinaan awal, belum masuk pada tahap sanksi administratif berat. Namun tahun ini telah terjadi satu kasus ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berat hingga diberhentikan.
"Ada satu ASN dari salah satu dinas yang diberhentikan karena tidak hadir dalam waktu yang ditentukan. Ini termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Prosesnya pemberhentian tidak kami lakukan secara terbuka, tapi yang bersangkutan telah kami panggil dan keputusan pemberhentian diserahkan langsung," ungkapnya.
Ainie menolak menyebutkan instansi tempat ASN tersebut bekerja, namun memastikan tindakan itu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin pegawai.
Editor : Aspian Nur