Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menjelaskan, pelaku diketahui merupakan spesialis pencuri peralatan tower dan telah beraksi di berbagai lokasi.
“Kasus ini merupakan pencurian peralatan tower jaringan. Pelaku merupakan spesialis, dan sejauh ini diketahui bertindak sendiri. Pelaku tinggal di Balikpapan,” ujar AKP Dian Kusnawan, Jumat (25/4/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial I (38) telah melancarkan aksinya di 38 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Sepaku, Penajam, Babulu, Long Kali, Balikpapan, Samarinda, hingga Kutai Kartanegara (Kukar).
“Barang-barang yang dicuri antara lain aki, baterai tower, kabel ground berukuran besar, hingga Miniature Circuit Breaker (MCB). Total kerugian masih kami hitung, dan saat ini kami masih terus mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” terang AKP Dian.
Pengungkapan kasus ini bermula saat pengelola tower menerima notifikasi alarm dari sistem monitoring yang menunjukkan salah satu tower tidak berfungsi pada Kamis (24/4/2025) malam.
Pengelola langsung menuju lokasi dan mendapati sebuah sepeda motor yang mencurigakan berada di dekat tower tersebut.
“Pengelola tower kemudian segera menghubungi Polsek Sepaku. Kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi,” jelasnya.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan sejumlah alat seperti sepeda motor untuk transportasi, tang, cater, kabel tis, obeng, kunci pas, dan tespen sebagai alat bantu guna menghindari sengatan listrik.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
Editor: Erwin