Program pemutihan ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendataan, Samsat PPU Donny, menjelaskan bahwa program ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi dan sosial keagamaan.
“Pemutihan kendaraan itu hanya diberikan penghapusan pokok dan denda tunggakan untuk kendaraan pribadi dan sosial keagamaan. Sementara itu, untuk kendaraan perusahaan atau kendaraan plat merah tidak termasuk dalam pemutihan ini,” ujar Donny, Selasa (8/4/2025).
Lebih lanjut, meskipun tunggakan pajak kendaraan dapat mencapai lima tahun atau lebih, masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun berjalan.
“Ini adalah pemutihan yang fantastis. Artinya, meskipun tunggakan sudah mencapai 5 tahun ke atas, yang harus dibayar hanya pajak tahun berjalan saja,” tambahnya.
Pihak Samsat PPU juga melakukan pendaftaran ulang kendaraan untuk memetakan data kendaraan yang sudah lama tidak terdaftar. Dengan demikian, Samsat berharap dapat memperoleh data kendaraan yang lebih akurat dan potensi pajak yang lebih besar.
“Kami berharap dengan pendaftaran ulang ini, kami dapat mengetahui berapa banyak kendaraan yang ada di PPU dan diharapkan bisa segera melaksanakan pembayaran serta pendaftaran,” paparnya.
Perlu diketahui, jumlah tunggakan pajak kendaraan di PPU mencapai sekitar Rp13 miliar. Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajiban pajaknya, serta membantu Samsat PPU menyelesaikan tunggakan yang ada.
“Mudah-mudahan Rp13 miliar tunggakan ini bisa diselesaikan dengan adanya pemutihan ini,” ungkapnya.
Di akhir, Donny juga mengimbau masyarakat PPU untuk lebih patuh dalam melaksanakan pembayaran pajak kendaraan.
“Harapan kami, masyarakat PPU bisa lebih patuh lagi dalam membayar pajak kendaraan mereka,” pungkasnya.
Editor: Erwin