Selain itu, katanya pihaknya (Disdukcapil) juga sedikit mengalami kendala didalam melakukan program perekaman e - KTP ini, terutama menyangkut dengan tidak dapat dilangsungkan proses pencetakan, karena sering terjadi keterlambatan pengembalian data Nomor Induk Penduduk (NIK) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), yang harus melakukan verifikasi dan validasi data terlebih dahulu.
“Masih ada sejumlah masyrakat yang belum menerima e-KTPnya, karena data yang kami miliki itu harus dikirim lagi ke Kemendagri, sehingga kami harus menunggu pengembalian data itu ke server yang dimiliki oleh Disdukcapil,” tuturnya.
Guna mengatasi permasalahan tersebut, Disdukcapil mengeluarkan sebuah surat penggantian sementara e-KTP kepada masyarakat yang belum tercetak Kartu Tanda Penduduknya, karena keterlambatan pengembalian data rekam dari Kemendagri tersebut.
Dan Suyanto pun berharap kepada lembaga publik agar tidak mempersulit bahkan menolak warga sebagai kelengkapan administrasi yang di terbitkan oleh instansinya itu (pengganti sementara e-KTP). (wn1017)