Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Ika, Petung, Kecamatan Penajam, Rabu (13/3/2025) bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas data dan sistem informasi kepemiluan dimasa mendatang.
“Alhamdulillah, kita melaksanakan sosialisasi terkait pembukaan kembali akun Sipol, Sikon dan Sikadeka dalam Pemilu serta Pilkada 2024. Ini adalah langkah penting bagi partai politik untuk melakukan pembaruan data yang ada di sistem masing-masing,” kata Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak kepada awak media usai acara.
Ali mengapresiasi partai politik yang aktif memperbarui data kepengurusan mereka serta berpartisipasi dalam sosialisasi yang digelar kali ini.
“Kami juga memberikan apresiasi kepada partai-partai yang terus berusaha memperbarui data mereka, khususnya di bagian pengurusan partai politik masing-masing,” jelasnya.
Dalam sesi sosialisasi tersebut, KPU PPU juga menanggapi sejumlah keluhan dari masyarakat terkait pencatutan nama yang tidak sah dalam keanggotaan partai politik. Beberapa masyarakat mengaku namanya dimasukkan tanpa izin, dan hal ini sudah dilaporkan kepada KPU.
“Kami sudah mengeluarkan surat kepada partai politik terkait pencatutan nama ini agar segera dihapus,” ucapnya.
Namun, ia menekankan kewenangan untuk menghapus nama yang dicatut sepenuhnya berada di tangan masing-masing partai politik.
“Kewenangan untuk menghapus keanggotaan partai politik yang dicatut adalah pada teman-teman partai politik itu sendiri. Ini menjadi perhatian kami dan harus disampaikan secara jelas,” tutupnya.
Editor: Erwin