Penajam Perlu Lembaga Peradilan Negeri dan Agama
1 menit baca842 kali dibaca
Penajam - Sekertaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar menyatakan segera dibentuk Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama. Dua institusi peradilan ini dianggap perlu sebagai penunjang pemerintahan di daerah itu.
Menurut Tohar dua pengadilan itu akan berdiri sendiri. Sejak PPU dimekarkan pada 2002 dari Kabupaten Paser sampai saat ini belum memiliki lembaga pengadilan.
“Informasinya Pegadilan Negeri dan pengadilan Agama akan diresmikan, namun yang menjadi permasalahan lembagannya akan dibentuk tetapi infrastrukturnya belum ada, itu permasalahanya,” ungkap Sekkda PPU Tohar, Jumat (6/10).
menurutnya, pemkab pada dasarnya memerlukan hadirnya dua peradilan ini. Tapi melihat kemampuan keuangan dan kebutuhan pembangunan gedung di PPU jadi harus memeilih. Gedung yang perlu dibangun misalnya, kantor keluarga Berencana yang masih menggunakan gedung eks PT Dinas Pendidikan yang sampai saat ini masih memperihatinkan. Membagun gedung kantorbaru kata dia tak mudah, perlu kajian.
“Kami memandang hadirnya perangkat kedua peradilan sangat diperlukan dalam rangka menunjang pelayanan bagi masyarakat yang berurusan dengan peradilan,” tuturnya.
Belum adanya perangkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, memaksa masyarakat PPU yang berurusan harus bertolak ke Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Pemkab PPU telah menyediakan lahan sebagai lokasi pembangunan Pegadilan Negeri dan Pengadilan Agama dan telah dilimpahkan. (wn1017)










