Rencananya, penyerahan simbolis sertifikat ini akan dilakukan pemerintah daerah, Senin, (3/1/2025) mendatang.
Asisten I Pemkab PPU, Nicko Herlambang, menjelaskan bahwa penyelesaian masalah terjadi setelah adanya perubahan status kawasan hutan.
“Selama ini, kendala yang dihadapi masyarakat di Pemaluan, Maridan, dan sekitarnya adalah belum adanya perubahan batas wilayah kerja areal PT ITCI Hutani Manunggal. Setelah adanya perubahan dari Kementerian Kehutanan, kini lahan-lahan tersebut sudah dapat diproses untuk penerbitan sertifikat,” ujarnya, Jumat (31/1/2025).
Lahan yang bersangkutan meliputi sekitar 3.881 bidang yang tersebar di beberapa desa di kawasan Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.
Berdasarkan telaah peta, terdapat seluas 2.976 hektare (Ha) yang terletak di area penggunaan lain dan sebelumnya dibebani Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri PT ITCI Hutani Manunggal.
Lahan ini terbagi di tiga kelurahan, yakni Pemaluan dengan luas kurang lebih 719 Ha, Binuang sekitar 1.134 Ha, dan Maridan seluas 150,75 Ha.
Sebagian besar dari lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat dan diajukan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memperoleh hak atas tanah.
Berdasarkan data yang ada, pada kegiatan PTSL tahun anggaran 2021-2023, sebanyak 3.881 bidang tanah telah terukur dan terpetakan dengan luas total 2.002,75 Ha.
Menurut data yang diperoleh, Kelurahan Pemaluan telah menyelesaikan pengukuran dan pemetaan untuk 1.853 bidang tanah, dengan 1.160 bidang di antaranya telah memiliki sertifikat. Di Kelurahan Binuang, 1.682 bidang telah terukur dan terpetakan dengan 1.481 bidang telah bersertifikat.
Sementara di Kelurahan Maridan, sebanyak 346 bidang tanah terukur dan terpetakan, dan 274 bidang di antaranya telah memiliki sertifikat.
“Semoga dengan penyerahan sertifikat ini dapat memberikan kejelasan status kepemilikan tanah bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepastian hukum atas hak atas tanah mereka,” tutupnya.
Editor: Erwin