Kebijakan ini berdampak langsung pada sejumlah tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Tercatat sampai saat ini ada 3.852 tenaga honorer yang bekerja di Pemkab PPU dan terancam kehilangan pekerjaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar menanggapi hal tersebut dengan tegas, “Kalau tidak memenuhi syarat, silakan saja kalau mau dirumahkan. Yang mengangkat mereka (Kemenpan-RB), yang tanda tangan kontrak juga mereka,” kata Tohar kepada Korankaltim.com Kamis (30/1/2025) hari ini.
Kebijakan ini bisa menyebabkan kekurangan sumber daya manusia (SDM) diberbagai bidang yang selama ini mengandalkan tenaga honorer. Nasib THL yang akan dirumahkan tergantung pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Tanya ke SKPD-nya, saya tidak tahu. Yang angkat kepala dinasnya, apakah ketika THL dirumahkan akan kosong atau tidak, kepala dinas yang tahu,” paparnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Ahmad Usman memberikan penjelasan lebih lanjut terkait status THL yang bekerja kurang dari dua tahun.
“THL yang dibawah 2 tahun sampai saat ini belum ada kebijakan penataan THL di bawah 2 tahun secara nasional. Jadi kalau sudah 2 tahun ke atas dan sudah mengikuti P3K, silakan diberi SPK atau SK THL, sampai menunggu keluarnya nomor Induk P3K mereka,” papar Usman.
Namun untuk THL yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun, penataan kebijakan secara nasional belum ada. “Ketika nanti sudah keluar kebijakannya, THL yang di bawah dua tahun belum tentu di-PHK atau di-rumahkan, kembali lagi ke SKPD masing-masing yang memberikan SPK mereka,” pungkas Usman.
Editor: Aspian Nur