Kasat Reskrim Polres PPU Dian Kusnawan kepada Korankaltim.com Kamis (30/1/2025) siang tadi menjelaskan kemungkinan RR memiliki kartu kuning yang merupakan tanda orang tersebut memerlukan penanganan medis dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan Dinas Sosial PPU untuk membawa pelaku ke RSJ Samarinda. Saat ini RR sudah ada di RSJ, sementara kami menunggu hasil pemeriksaan apakah dia benar-benar mengidap gangguan jiwa atau tidak," papar Dian.
RR yang sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah kasus memiliki riwayat yang mengarah pada gangguan jiwa.
"Sebelum kejadian ini pelaku pernah melempar kaca gereja di Petung, namun karena memiliki kartu kuning, kasus tersebut tidak dilanjutkan. Kami juga pernah menangkapnya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan saat itu dia menjalani pemeriksaan medis yang mengonfirmasi adanya gangguan jiwa," ungkap Dian.
Mengenai perkembangan penyidikan, semua saksi sudah diperiksa dan saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari psikiater.
"Jika terbukti pelaku mengidap gangguan jiwa sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kami akan berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kami juga akan menghentikan perkara lainnya berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan," jelasnya.
Mengenai korban berinisial IB yang berusia 44 tahun, saat ini sudah pulang ke rumah usai mendapat perawatan karena mengalami tiga luka yang cukup serius.
Bidan Puskesmas Petung Reka Mardiana menjelaskan IB mendapatkan 30 jahitan dengan luka pada bahu kiri bawah telinga dan ujung telinga yang tergores atau cuil.
"Korban sudah kembali ke rumah setelah dilakukan perawatan, meskipun masih membutuhkan observasi intensif. Namun, saat ini dia tidak perlu rawat inap," ujar Reka saat dikonfirmasi terpisah.
Editor: Aspian Nur