Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, menyebutkan bahwa meskipun sebagian besar legalitas lahan masyarakat sudah selesai, masih terdapat sejumlah lahan yang belum memiliki kejelasan status hukum.
“Legalitas lahan masyarakat sudah hampir semuanya, persoalannya sekarang di Sepaku itu, seingat saya, dulu masih ada permasalahan terkait dengan transmigrasi, kebanyakan persoalannya adalah hak waris. Karena sekarang sudah generasi ketiga, banyak yang tidak memiliki surat yang sah atas kepemilikan lahan mereka,” jelas Hadi, Minggu (26/1/2025).
Menurutnya, banyak dari mereka yang tidak memiliki surat yang sah karena orang tua mereka dulu tidak menyimpan dokumen dengan baik atau bahkan tidak mengurusnya secara hukum.
“Karena orang tua dulu kadang menyimpannya di tempat yang tidak jelas, sehingga ketika mereka meninggal proses pewarisan menjadi terkendala,” imbuh Hadi.
Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, pihak pengadilan bersama dengan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus berkolaborasi untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi status lahan-lahan tersebut.
“Makanya dengan adanya PTSL, kami berusaha memastikan siapa yang berhak atas lahan tersebut, generasi ke berapa, dan kemudian memecah surat tanahnya agar kepemilikan lahan masyarakat bisa jelas dan sah secara hukum,” ungkap Hadi.
Namun, ia menegaskan bahwa upaya tersebut belum sepenuhnya selesai. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya memastikan keabsahan lahan bekerjasama PTSL.
“Kita tidak bisa bilang clear, karena sampai saat ini masih ada yang belum selesai. Makanya pemerintah terus mendorong agar program kepemilikan lahan ini bisa terlaksana dengan baik,” pungkasnya.
Pemerintah PPU berharap dengan adanya program PTSL, seluruh lahan masyarakat di Sepaku dapat segera terlegalisasi, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat pemilik lahan dapat terjamin, tentunya berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Editor: Erwin