Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai respons terhadap pertumbuhan pesat tempat hiburan malam yang sebelumnya kurang terawasi.
“Saat ini kami sedang melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang selama beberapa tahun ini belum tergali. Ternyata dengan hadirnya IKN, perkembangan tempat hiburan malam tumbuh sangat masif,” ujar Hadi, Jumat (24/1/2025).
Ia menekankan pengawasan yang dilakukan bukan dalam bentuk razia, melainkan lebih kepada pendataan yang lebih akurat terkait keberadaan tempat hiburan malam di Benua Taka.
“Dari hasil pendataan, kami menemukan bahwa lebih dari 30 tempat hiburan malam di Kabupaten PPU, namun banyak di antaranya yang belum memiliki izin,” jelasnya.
Hadi membeberkan meskipun terdapat aturan yang mengatur larangan peredaran minuman keras atau miras di tempat hiburan malam, kenyataannya antara tempat hiburan dan peredaran miras sulit untuk dipisahkan.
“Jadi persoalannya, kemarin waktu kami melakukan pengawasan, kami melibatkan beberapa instansi terkait, seperti Perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk pendataan, pengawasan dan pengalihan potensi supaya tidak hanya pemungutan pajak saja, tetapi juga mendata dan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) tempat hiburan,” ungkapnya.
Ia tegaskan terdapat dinamika antara pro dan kontra mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran miras di tempat hiburan.
“Dalam perda itu, miras tidak boleh diperdagangkan tapi dengan adanya perkembangan wilayah dan hadirnya IKN, pertumbuhan ekonomi dan segala peluang ekonomi yang ada tidak bisa dihindari. Namun, bagaimana pemerintah daerah menyikapi perkembangan ini sangat penting dengan tetap membuat regulasi yang jelas dan disertai dengan pengawasan yang ketat,” tutupnya.
Editor : Erwin