Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondonuwu kepada Korankaltim.com Kamis (23/1/2025) siang tadi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Dari situ polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka yang berinisial AY yang berusia 38 tahun dan YS yang berusia 30 tahun.
"Dari mereka berdua kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu dengan total berat 0,74 gram bruto. Sabu tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok merek King Garet," kata Iskandar.
Selain sabu petugas juga menyita dua handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi dan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna silver yang digunakan sebagai sarana transportasi untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Peran AY diduga sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Babulu sementara YS berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari luar wilayah untuk didistribusikan.
"Kedua tersangka kini telah kami amankan di sel tahanan Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Iskandar.
Polres PPU berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. AKP Iskandar menegaskan bahwa sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami berharap masyarakat tetap memberikan informasi terkait peredaran narkoba, agar jaringan yang lebih besar dapat dibongkar," tutupnya.
Editor: Aspian Nur