Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembagian kewenangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
“Jenis pajak ini, yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah (Perda),” ujar Hadi, Rabu (22/1/2025).
Berdasarkan ketentuan terbaru, Opsen PKB kini dibagi dengan ketentuan 66 persen menjadi hak kabupaten dan 34 persen menjadi hak provinsi
Sebelumnya, pembagian pajak dilakukan melalui mekanisme bagi hasil, namun kini dengan adanya kebijakan baru, pembagian dilakukan secara langsung tanpa perlu menunggu beberapa bulan.
Meskipun terdapat penambahan pemungutan Opsen PKB secara nasional, Hadi memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban bagi masyarakat PPU khususnya Kaltim.
“Di Kalimantan Timur, persentase PKB justru diturunkan dari 1,2 persen menjadi 8 persen. Ini berarti, warga yang sebelumnya membayar Rp1 juta, kini hanya perlu membayar sekitar Rp800 ribu,”jelasnya.
Hadi juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku di daerah lain yang justru mengalami kenaikan pungutan.
“Di daerah lain, misalnya, warga yang membayar Rp1 juta, kini harus membayar Rp1,6 juta akibat adanya penambahan pungutan,”imbuhnya.
Dengan demikian, kebijakan ini menjadikan Kalimantan Timur sebagai daerah dengan pajak yang lebih rendah dibandingkan provinsi lainnya.
Editor :Erwin