Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya dua pengedar narkotika jenis sabu yaitu yaitu MI dan JM di dua lokasi dan dua waktu berbeda.
MI, pria berusia 51 tahun, diamankan Sabu (11/1/2025) dan sehari setelahnya pada Minggu (12/1/2025) giliran JM yang diringkus Satreskoba Polres PPU.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondonuwu kepada Korankaltim.com Selasa (14/1/2025) hari ini menjelaskan, MI ditangkap di tepi jalan Desa Girimukti, Kecamatan Penajam dan polisi berhasil menyita dua paket sabu dengan berat bruto 1,22 gram, satu bungkus rokok, celana panjang biru tua, dan satu ponsel.
“Dari hasil interogasi, MI mengaku mendapatkan barang tersebut dari JM. Berbekal informasi itu, tim kami segera melakukan pengembangan,” ujar Iskandar.
Penangkapan terhadap JM dilakukan di sebuah minimarket di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Saat digeledah, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat brutto 1,77 gram yang disembunyikan di kantong celananya.
Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai 2,99 gram brutto. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Resnarkoba Polres PPU setelah menerima laporan dari masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Ini menjadi bukti pentingnya kerja sama dalam memerangi peredaran narkoba,” papar Iskandar.
Saat ini MI dan JM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka guna memutus mata rantai penyebaran barang terlarang di wilayah Penajam Paser Utara.
Editor : Aspian Nur