Kepala Bidang Hubungan Industrial, Ernawati, mengungkapkan bahwa keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang telah ditandatangani dan disampaikan kepada kabupaten/kota tentang kenaikan UMK PPU akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.
“Dengan adanya SK Gubernur, kenaikan UMK ini sudah bisa diterapkan mulai Januari 2025. Semua perusahaan di kabupaten PPU diharapkan segera mengaplikasikannya,” ujar Ernawati, Sabtu (29/12/2024).
Adapun, UMK PPU tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.957.345 yang mengalami kenaikan sebesar Rp241.528 atau sekitar 6,5 persen dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya.
Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Ernawati berharap dengan kenaikan UMK ini, perekonomian PPU dapat mengalami peningkatan.
“Kami berharap kenaikan UMK ini tidak hanya memberikan manfaat bagi para pekerja, tetapi juga dapat mendukung pengusaha dalam mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di kabupaten ini,” tambahnya.
Kenaikan UMK ini tentu menjadi harapan bagi banyak pekerja di PPU, karena dapat memberikan daya beli yang lebih tinggi di tengah tantangan ekonomi global.
Namun, Ernawati juga mengingatkan agar perusahaan di daerah ini segera menyesuaikan upah sesuai ketentuan yang berlaku, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Sejauh ini proses penerapan sudah selesai, tinggal pengaplikasiannya saja masing-masing perusahaan,” tutupnya.
Editor: Erwin