Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ernawati, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berupaya menindaklanjuti masalah ini dengan memanggil perusahaan outsourcing asal Jakarta, PT SSI, yang bertanggung jawab memperkerjakan karyawan security di PT HPMR.
Namun, meski telah beberapa kali dipanggil, pihak PT SSI tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh pihaknya.
“Kami memanggil PT SSI, tetapi mereka tidak hadir. Oleh karena itu, kami sudah mengeluarkan edaran dan melakukan mediasi. Namun, ini adalah ranah provinsi, jadi kami sudah melakukan langkah-langkah awal dan selanjutnya akan dilimpahkan ke tingkat provinsi,” kata Ernawati, Jumat (20/12/2024).
Masalah yang dilaporkan oleh para karyawan tersebut mencakup keterlambatan pembayaran gaji yang terjadi selama delapan bulan terakhir. Selain itu, mereka juga mengeluhkan pemotongan gaji saat izin sakit atau cuti, serta tidak dibayarkannya denda atas keterlambatan pembayaran gaji.
Ernawati menambahkan bahwa Disnakertrans hanya dapat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Tugas kami adalah mediasi. Kami akan memanggil manajemen, tetapi ketika mereka tidak datang, kami akan menyurati mereka. Jika surat tersebut tetap tidak digubris, kami akan menyerahkan masalah ini ke tingkat provinsi,” bebernya.
Disnakertrans PPU berharap agar permasalahan ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil bagi karyawan tersebut.
Editor: Erwin