Kasi Pidum Kejaksaan Negeri PPU, Roh Wiharjo menjelaskan bahwa sidang perdana ini menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Hari ini, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi yang terdiri dari enam orang saksi dan satu ahli. Sidang kemungkinan akan berlangsung hingga malam karena menunggu sidang pidana lainnya selesai,” ujar Roh Wiharjo, Rabu (18/12/2024).
Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, Pasangan Calon (Paslon), Liaison Officer (LO) Paslon, pelapor serta ahli.
Dalam sidang hanya terdapat dua orang saksi yang hadir langsung, sementara saksi lainnya termasuk ahli memberikan keterangan melalui via daring.
“Kami berharap proses pemeriksaan dapat selesai pada hari ini karena target kejaksaan adalah memproses perkara ini dalam waktu tujuh hari,” jelasnya.
Selama batas waktu tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga keputusan hakim.
“Jika terdakwa hadir di tempat, kami akan hadirkan. Namun, karena terdakwa saat ini berada di luar kota, proses sidang tetap berjalan dengan kuasa hukumnya,” kata Roh Wiharjo.
Dalam perkara ini, Kejaksaan menargetkan agar keputusan hakim dapat diambil dalam waktu yang ditentukan. “Kami akan pastikan persidangan ini selesai tepat waktu sesuai dengan batas yang diberikan, yaitu tujuh hari setelah pelimpahan perkara ke pengadilan,” bebernya.
Sidang ini menjadi perhatian karena melibatkan isu penting terkait netralitas ASN dalam politik, yang diatur dalam perundang-undangan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan Pemilu.
Editor: Erwin