THR Wajib Dibayar Sebelum Natal
1 menit baca355 kali dibaca

Penulis: */Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sebelum 18 Desember 2024 atau menjelang perayaan Natal.
Kepala Disnakertrans PPU Marjani menekankan pemenuhan hak ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami mendorong setiap perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawan sebelum 18 Desember, sehingga hak karyawan dapat terpenuhi tepat waktu," ujar Marjani pada Rabu (11/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa perhitungan THR didasarkan pada masa kerja karyawan, yang kemudian dibagi kontrak kerja, dibagi 12, dan dikali dengan upah bulanan. Pembayaran ini harus dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Natal agar karyawan menerima hak mereka tanpa hambatan.
"Perayaan Natal adalah momen sakral, terutama bagi karyawan beragama Kristen dan Katolik. Kami ingin perusahaan segera membayarkan THR agar mereka dapat merayakan Natal dengan tenang, tanpa kekhawatiran mengenai hak-hak mereka," lanjut Marjani.
Selain memenuhi kewajiban, Marjani menilai pembayaran THR tepat waktu dapat memberikan semangat positif bagi karyawan, baik yang merayakan Natal maupun yang tidak.
"THR yang diterima tepat waktu akan membawa semangat baru bagi karyawan setelah perayaan, yang berdampak baik bagi produktivitas kerja," ungkapnya.
Melalui kebijakan ini, Disnakertrans PPU berharap dapat menjaga kesejahteraan karyawan sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dan tenaga kerja. (*/kk)










