Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui AKP Dian Kusnawan mengungkapkan bahwa telah mengamankan pemuda berinisial TY (27) setelah menghabisi nyawa ayah kandungnya.
Kejadian bermula ketika ayahnya, AR (61) menegur YT yang berlebihan bermain handphone. Usai ditegur, pelaku tidak terima dengan teguran tersebut dan langsung menikam sang ayah tepat di dada kiri.
“Korban hanya berniat menegur, namun pelaku tidak terima hingga akhirnya terjadi penikaman,” terang Dian, Selasa (3/12/2024).
Hingga saat ini, pihak Kepolisian masih mendalami kasus dan telah mengamankan barang bukti seperti pisau.
“Tersangka sudah kita tahan dan saat ini tim penyidik sedang berada di Sepaku untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk keluarga korban,” ucapnya.
Insiden ini menimbulkan duka mendalam di tengah masyarakat. Banyak yang tidak menyangka masalah kecil seperti teguran dapat berujung pada aksi brutal yang merenggut nyawa.
Atas perbuatannya, TY dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau dugaan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP.
“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur. Kami imbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh kabar yang belum tentu benar,” tandasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi konflik keluarga serta mengedepankan dialog yang sehat demi mencegah insiden serupa di masa mendatang.
Editor: Erwin