Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengungkapkan, pelaku berinisial ZA (40) warga Desa Girimukti, Kecamatan Penajam diduga memperjualbelikan BBM bersubsidi secara Ilegal.
Pengungkapan ini berawal dari Patroli rutin anggota Unit Tipidter dan merasa curiga terhadap kendaraan Toyota Kijang Super yang sedang membongkar BBM dari tangki yang sudah dimodifikasi.
“Anggota kami mencurigai sebuah kendaraan Toyota Kijang Super dengan nomor polisi KT 1537 DH yang sedang membongkar BBM dari tangki modifikasi ke dalam jeriken di Desa Babulu Darat,” kata Dian, Senin (25/11/2024).
Usai membongkar BBM dari tangki, pengemudi mobil yang diduga melakukan pengetapan kembali mengantri di SPBU Babulu untuk melakukan pengisian BBM. Kemudian, dengan sigap Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dengan memberhentikan mobil ZA untuk diperiksa.
“Saat dihentikan dan diperiksa, pelaku mengakui BBM tersebut akan dijual di kios miliknya,” ujarnya.
Hasil penggeledahan di kios pelaku mengungkap delapan jerigen plastik berisi BBM jenis Pertalite dengan kapasitas masing-masing 20 liter.
Saat diminta menunjukkan dokumen resmi berupa izin niaga atau penunjukan dari pemerintah, pelaku tidak dapat memenuhinya.
Menurut Dian, tindakan ini merugikan negara karena penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. “BBM subsidi seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang berhak, bukan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Dian menyatakan, bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan BBM subsidi. Pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres PPU dalam menjaga keadilan dan mencegah kerugian negara,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Editor : Erwin