Oknum ASN tersebut diduga bertugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung.
Ia dilaporkan ke Bawaslu PPU lantaran dinilai hadir secara langsung dalam debat calon Bupati dan Wakil Bupati PPU di studio salah satu stasiun televisi nasional di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Hal ini dibenarkan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah. Menurutnya, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dari salah satu tim pasangan calon kepala daerah.
“Kami ada menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terlibat dalam acara debat di Jakarta,” ungkapnya, Rabu (20/11/2024).
Dalam acara debat tersebut, hanya tiga kategori orang yang diperbolehkan hadir yaitu tamu undangan Forkopimda, tim pemenangan pasangan calon, dan partisipan debat.
Setiap kursi di area debat juga sudah ditandai untuk memastikan tidak ada orang yang masuk di luar dari kategori. Dari bukti berupa video memperlihatkan seorang ASN berada di kursi yang seharusnya diisi oleh tim pemenangan pasangan calon. ASN tersebut diduga berinisial L yang berstatus sebagai seorang dokter di rumah sakit milik pemerintah daerah.
“Kami masih menelusuri lebih lanjut, termasuk memastikan status ASN tersebut,” bebernya.
Bawaslu segera melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar seorang ASN. Jika benar yang bersangkutan merupakan ASN maka laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Erwin