Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantoro, menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan ekspos ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai tindaklanjut dari permintaan perhitungan.
Sebelumnya, Kejaksaan mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berdasarkan Surat Nomor : B-2211/0.4.22/Fd.1/09/2024 tertanggal 26 September 2024.
“Kami sudah diundang ekspos di BPKP. Tim penyidik kemarin sudah ekpos tinggal menunggu, mungkin tim BPKB turun untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negaranya,” ujarnya, Selasa (19/11/2024).
Oleh karenanya, hingga kini kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengelolaan Hotel Penajam Suite belum bisa dipastikan. Kejaksaan pun telah memanggil saksi-saksi yang berkaitan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi yang kini ditanganinya.
“Penyidikannya sudah berproses dan kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Yang diperiksa sekitar 27 orang,” jelasnya.
Puluhan saksi yang dimintai keterangan tersebut berasal dari pihak pengurus Hotel Penajam Suite dan jajaran pejabat dilingkungan Pemkab PPU.
Ditambahkannya, penyidik belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan masih berjalan, dengan fokus mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
“Saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, kami masih mengumpulkan alat bukti, kalau sudah terang alat bukti sudah lengkap nanti kita akan tetapkan siapa menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan persidangan,” tutupnya.
Editor: Erwin