Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Iskandar Rondonowu mengatakan pengungkapan ini dilakukan petugas usai menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Saat ditindaklanjuti, petugas menyambangi sebuah rumah yang terletak di RT 030, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam dan mengamankan seseorang pria berisinial AR (54).
“Setelah menerima laporan tim opsnal langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menuju rumah AR untuk melakukan penangkapan,” ungkapnya kepada Korankaltim.com, Jumat (15/11/2024).
Kemudian, ketika petugas melakukan penggeledahan ditemukan satu buah kotak aluminium kemasan rokok berwarna hitam yang didalamnya berisi dua bungkus plastik strip bening.
Selanjutnya, juga ditemukan satu buah kotak aluminium kemasan rokok warna coklat. Ketika dibuka didalamnya berisi empat paket narkotika jenis sabu dalam plastik strip bening dan satu bungkus sabu yang telah dibalut tisu lalu dilakban berwarna hitam.
Jajaran Satreskoba Polres PPU turut mendapatkan barang bukti lainnya, berupa dompet berisi uang tunai sebesar Rp43 juta dan buah sekop yang terbuat dari bahan plastik sedotan minuman serta satu handphone yang diduga sebagai alat transaksi.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga lingkungan PPU dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iskandar Rondonowu menambahkan Polres PPU akan terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan narkoba dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Kami akan terus berupaya maksimal untuk menekan peredaran narkoba di wilayah PPU, dan kami mengajak masyarakat untuk aktif mendukung upaya ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” tutupnya.
Editor : Erwin