Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Penajam Eko Purwantoro menyebut perkembangan perkara Hotel Penajam Suite telah masuk dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-1613/0.4.22/Fd.1/08/2024 tertanggal 02 Agustus 2024. “Sudah ada sekitar 27 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini,” kata Eko.
Puluhan saksi yang dimintai keterangan tersebut berasal dari pihak pengurus Hotel Penajam Suite dan jajaran pejabat dilingkungan Pemkab PPU.
Kejaksaan Negeri Penajam juga masih terus mendalami keterangan pihak-pihak terkait lainnya guna pengumpulan alat bukti untuk membuat terang proses penyidikan sehingga dapat menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
“Masih ada pihak-pihak lain juga yang kami lakukan pendalaman. Itu juga sebagai dasar untuk ditemukan pihak mana yang paling bertanggung jawab terhadap perkara ini,” tegasnya.
Total kerugian pemerintah daerah terhadap pengelolaan aset tersebut belum diketahui. Tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Penajam telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Kalimantan Timur berdasarkan Surat Nomor : B-2211/0.4.22/Fd.1/09/2024 tertanggal 26 September 2024.
“Kerugian belum, tapi sudah diajukan permohonan perhitungan kerugian negara ke BPKP di Samarinda akhir September lalu. Jadi tinggal menunggu tindaklanjutnya,” bebernya.
Mereka melakukan penanganan lantaran menilai terdapat kerugian negara hasil pengelolaan barang milik daerah berupa Gedung Asrama Haji yang dimanfaatkan sebagai Hotel Penajam Suite sepanjang Juli 2022 hingga Maret 2023.
Selama dimanfaatkan, pengelola dinilai tidak memberikan pemasukan terhadap daerah padahal mendapatkan keuntungan. (*/kk)
Editor: Aspian Nur