“Saya berharap tahanan yang kabur berkenan untuk menyerahkan diri, sehingga tidak meresahkan masyarakat karena keberadaannya,” ungkap Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, Kamis (3/10).
Kepolisian pun mengaku bakal memberikan hak-hak pelaku dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku apabila secara berinisiatif penyerahan diri ke aparat.
“Kami jamin apa yang menjadi haknya akan diberikan, tidak menyakiti. Kalau ada itikad baik tentu akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” akunya.
Supriyanto mengaku tahanan yang kabur tersebut sebelumnya telah dilimpahankan berkas kasusnya ke Kejaksaan Negeri Penajam. Oleh karenanya, statusnya merupakan tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Rutan Polres PPU.
“S pada saat di tahapan statusnya sudah tahanan jaksa. Artinya sudah tahap dua dan iIa perkara pencabulan dan sebelumnya bersangkutan pernah berpekara curanmor,” tegasnya.
Ditambahkannya, Sugianto sampai kini masih terus diburu jajaranya yang melakukan persembunyian. Keberadaanya pun diyakini masih berada di PPU.
“Keberadaan bersangkutan masih di sekitar PPU, belum keluar (daerah),” tutupnya. (*/kk)