“Deklarasi ini merupakan langkah awal Sosialisasi kepada masyarakat Kab. PPU agar menggunakan media sosial dengan cerdas dan arif,” ujar Budi.
Budi Santoso menambahkan bahwa Deklarasi ini sengaja dilaksanakan pada upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, disamping jumlah massa yang hadir sebagai peserta upacara adalah dari berbagai elemen Masyarakat, juga mengingat saat ini ramai isu pro dan kontra tentang peristiwa G30S PKI 52 tahun silam.
Hal tersebut merupakan salah satu contoh informasi yang perlu disikapi. Oleh karena itu, agar seluruh Masyarakat Kab. PPU terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ikut-ikutan menyebarkan informasi yang kontra dengan keputusan Pemerintah terkait peristiwa G30S PKI.
“Kita sebagai ASN adalah corong Pemerintah, wajib hukumnya mendukung dan menyampaikan informasi apapun kebijakan Pemerintah, baik Kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku” tegas Budi.
Lanjut Budi Santoso, Deklarasi Gerakan Anti HOAX ini akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Satuan Petugas (Satgas) Anti HOAX yang tugasnya memantau penyebaran informasi di Kab. PPU baik melalui Media Cetak, Media Elektronik, Media Online maupun Media Sosial.
“Khusus Media Online dan Media Sosial, kami himbau kepada Administratornya untuk menelaah, berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari kebenaran sebuah berita terlebih dahulu sebelum di posting,” harap Budi. (pjn)