91 Calon Panwascam Lolos Seleksi Administrasi
2 menit baca908 kali dibaca
TANA PASER – Berdasarkan pengumuman hasil penelitian berkas administrasi aalon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Paser Nomor: 08/POKJA/Panwaslu-Psr/X/2017, sebanyak 91 orang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yakni tes tertulis.
Demikian yang disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Paser, Nur Khamid melalui Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwascam se-Kabupaten Paser, Aprianto Abdullah kepada Koran Kaltim, Senin (2/10).
“Meskipun ada sejumlah kecamatan yang mengalami masa perpanjangan pendaftaran, karena kurang dari 9 pelamar, dan sekarang sudah habis waktu perpanjangannya. Dari total sebanyak 103 pelamar panwascam, lulus administrasi sebanyak 91 orang, sedangkan sisanya sebanyak 12 orang tidak lolos,” ungkapnya.
Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, lanjut Apri (sapaan akrabnya) kebanyakan dikarenakan kurang cukup usia dan kelengkapan berkas. Seperti, tidak melampirkan keterangan sehat, fotocopy ijazah dan keterangan terpidana.
“Untuk yang tidak lolos seleksi administrasi, ya gugur,” ucapnya.
Dikatakan dia kegiatan pembentukan Panwascam dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 10/2012 tentang pembentukan, pemberhentian dan PAW Bawaslu Provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwascam, PPL dan Panwaslu Luar Negeri.
“Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas persyaratan calon anggota Panwascam, hasilnya kami umumkan. Rencananya, pengumuman hasil penelitian administrasi pada 1 Oktober, namun sehubungan ada agenda di provinsi, makanya baru kami umumkan hari ini,” ujarnya.
Tahapan selanjutnya adalah tes tertulis. Seluruh calon panwacam se-Kabupaten Paser yang lulus harus mengikutinya.
Direncanakan, tes tertulis dilaksanakan pada 7 Oktober 2017, sekira Pukul 09.00 Wita di Kampus STIPER Muhammadiyah Tanah Grogot, Jalan DI Pandjaitan.
“Kepada peserta kami harap hadir 30 menit sebelum tes dimulai, berpakaian sopan dan rapi, wajib membawa KTP/identitas lainnya, dilarang membawa alat komunikasi di dalam ruang tes, membawa alat tulis dan papan LJK. Sedangkan bagi peserta yang tidak hadir dan mengikuti tes tertulis, maka dinyatakan gugur,” paparnya.
Lebih lanjut, Apri berharap juga kepada masyarakat, agar dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap para figur calon Panwascam se-Kabupaten Paser, baik melalui surat elektronik (surel) maupun datang langsung ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Paser.
“Untuk surel, bisa melalui e-mail: [email protected]. Tanggapan dan masukan masyarakat paling lambat 6 Oktober 2017 kami terima, sedangkan untuk identitas pemberi tanggapan akan dirahasiakan,” pungkasnya. (sur)










