Dikatakan kegiatan sosialisasi ini akan menghadirkan semua parpol, baik yang baru maupun yang lama. “Yang lama ada 12 parpol. Sedangkan yang baru, atau yang telah kami temukan alamatnya di Kabupaten Paser, ada 4 parpol,” ujarnya.
Agenda tersebut dimaksudkan untuk mensosialisasikan informasi pendaftaran dan verifikasi parpol. Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal itu telah keluar, PKPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 (Pemilu DPR, DPRD dan Pilpres).
Untuk menjadi peserta pemilu 2019, pada prinsipnya seluruh parpol diwajibkan mendaftar ke KPU tanpa terkecuali. Verifikasi parpol dimulai pada 1 Oktober mendatang.
“Pada perinsipnya semua parpol wajib mendaftar,” kata dia.
Disampaikan pula, ada beberapa hal yang diverifikasi KPU. Diantaranya, penelitian administrasi parpol, struktur kepengurusan, keanggotaan parpol dan alamat kesekretariatan parpol. Sedangkan untuk organisasi sayap parpol tidak di verifikasi.
“Karena ini kepentingan parpol juga mengenai kepengurusan. Karena tahapan berikutnya ada tahapan pencalonan yang akan berkaitan, siapa pengurus, siapa namanya, alamatnya di mana, itu akan penting. Fungsi ini juga memperbaharui pengadiminstrasian parpol,” sebutnya.
Lebih lanjut, Koesnadi menghimbau kepada seluruh parpol di Kabupaten Paser, baik yang lama maupun yang baru, agar tidak segan-segan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPU tentang verifikasi parpol.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Paser Eka Yusda Indrawan meminta kepada seluruh parpol lama dan baru untuk mengikuti sosialisasi tersebut. Mengingat, hal ini sangat penting, maka diharapkan kegiatan sosialisasi dapat dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Parpol. (sur)