Ketua KPU PPU Irwan Syahwana menjelaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 telah terbit.
Aturan itu menyebutkan tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai akhir Agustus 2024. “Sesuai ketentuan pengumuman pendaftaran pasangan calon itu di 24 sampai 26 Agustus. Kemudian pendaftarannya 27 sampai 29 Agustus 2024,” kata Irwan kepada Korankaltim.com Rabu (28/2/2024).
Calon kontestan nantinya harus memenuhi persyaratan partai pengusung pada pemilihan setidaknya 20 persen atau 5 kursi di DPRD PPU. “Kalau jalur partai minimal 5 kursi. Artinya 20 persen dari jumlah kursi, kalau untuk jalur partai,” jelasnya.
Lantaran anggota DPRD terpilih bakal dilantik di 19 Agustus, maka nantinya partai pengusung bupati dan wakil bupati bakal berpatokan pada hasil perolehan kursi di Pemilu Serentak 2024.
Sementara untuk calon bupati dan wakil bupati yang berkeinginan maju melalui jalur independen dipastikan harus mengumpulkan dukungan masyarakat sebanyak 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.
Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kelurahan/desa di PPU. “Kalau di PPU maksimal 10 persen dari jumlah DPT jika maju melalui jalur independen. Kalau di data Pemilu Serentak 2024 ini DPT kami 134.383 jiwa berarti harus kurang lebih 13.000 jiwa, tapi lebih amannya 14.000 jiwa,” ujar Irwan lagi.
Calon bupati dan wakil bupati yang hendak maju melalui jalur independen pemenuhan persyaratan dilaksanakan mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
Editor: Aspian Nur