Makmur Marbun ketika ditemui membeberkan bahwa selama menjalankan tugasnya ia tak akan menempati fasilitas tersebut. “Saya tidak akan tempati rujab, tapi kalau dipakai untuk rapat boleh lah,” ungkapnya, Rabu (21/2/2024).
Selama mengabdi di PPU, Makmur hanya berkeinginan menempati rumah dinas yang disediakan pemerintah daerah di Jalan Chevron, Kelurahan Penajam. “Saya di situ sudah cukup, di rujab biarkan pejabat yang definitif menikmati itu,” akunya.
Ia berdalih, rumah jabatan yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat ini dinilai terlalu mewah dan lokasinya cukup jauh dari kawasan pemukiman. “Saya juga lebih senang di situ (rumah dinas) bisa bertemu secara langsung dengan ibu-ibu dan bapak-bapak di sekitar situ. Lebih betah di situ. Jadi pejabat ter pilih saja di situ (rujab),” terangnya.
Diketahui, pembangunan rujab Bupati PPU ini diusulkan dan disetujui pada 2019, kemudian mulai dikerjakan pada 2020 dengan anggaran kurang lebih Rp34 miliar. Dalam perjalanannya, pengerjaanya tidak lancar sehingga baru dapat selesai dengan besaran anggaran tersebut di tahun 2021.
Meski telah menelan anggaran cukup besar, rumah jabatan ini belum langsung dapat ditempati kepala daerah mengingat masih membutuhkan tambahan anggaran guna menyelesaikan sejumlah item pekerjaan.
Di 2023 lalu, pemerintah daerah kembali mengalokasi anggaran Rp6 miliar. Anggaran itu diperuntukkan pembangunan fasad luar bangunan seperti finishing kolom, lisplang dan ornamen daerah sebesar Rp1,5 miliar, interior dan furnitur Rp2 miliar dan landscape Rp2,5 miliar. Artinya, sejak awal total anggaran yang telah dihabiskan untuk fasilitas kepala daerah ini mencapai Rp40 miliar. Meski sebenarnya di tahun ini, rumah jabatan yang dibangun dimasa kepemimpinan mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud – Hamdam tersebut telah dapat dimanfaatkan.
Editor: Maruly Z