Proses rekonstruksi tidak dilaksanakan di lokasi kejadian dengan berapa pertimbangan kepolisian namun berlangsung di Kantor Pelayanan SKCK Polres PPU.
Kasat Reskrim Polres PPU, Dian Kusnawan ketika ditemui awak media menjelaskan dalam pelaksanaan rekonstruksi terdapat puluhan adegan yang dilakukan oleh pelaku dalam menghabisi nyawa seluruh korban.
“Saat proses rekonstruksi ada 56 adegan. Namun itu sebenarnya lebih karena diangka sekian itu ada adegan A dan B,” ucap Dian kepada Korankaltim.com, Rabu (7/2/2024).
Pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dinilai berjalan cukup lama, kurang lebih 3 jam lantaran penyidik melaksanakan prosesnya secara detail.
“Kami lakukan sedetail mungkin karena mencocokkan keterangan saksi-saksi, olah TKP serta keterangan pelaku. Semua disinkronkan di rekonstruksi,” akunya.
Selama proses rekonstruksi dinilai tidak terdapat perubahan dari keterangan yang diberikan oleh pelaku sebelumnya.
Saat rekonstruksi juga terdapat adegan yang menunjuk pelaku untuk menghapuskan barang bukti yang mana dalam adegan memperlihatkan pelaku melakukan aksi pembuangan handphone milik korban.
Handphone tersebut dibuang ke irigasi sekitar lokasi lantaran sempat disentuhnya usai mengeksekusi korban.
“Jadi handphone itu sudah ke pegang tangannya, takut ketahuan sidik jaringan jadi dibuang ke sungai,” jelas Dian.
Pelaksanaan rekonstruksi ini turut dihadiri oleh keluarga korban, Jaksa Penuntut Umum (PJU), pengacara korban dan pelaku. Bahkan penyidik juga menghadirkan kakak pelaku dan ketua RT.
Diketahui, korban pembunuhan yang dilakukan oleh anak yang masih berstatus pelajar ini merupakan suami istri yang berinisial W (35) dan SW (34) (istri) serta ketiga anaknya yang berusia 15, 11 serta 3 tahun.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 80 ayat (3), Pasal 76 huruf C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidup.
Editor: Aspian Nur