Ketua KPU PPU Irwan Syahwana menjelaskan, mereka sudah melakukan proses lipat dan sortir surat suara presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Kaltim dan DPRD PPU.
“Alhamdulillah sudah selesai setelah dilakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara kurang lebih 10 hari,” kata Irwan kepada Korankaltim.com hari ini.
Dalam pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu Serentak 2024 masih ada kertas suara yang rusak, kelebihan bahkan kekurangan.
Untuk surat suara presiden dan wakil presiden berdasarkan kebutuhan sebanyak 137.321 lembar ditemukan adanya kerusakan sebanyak 378 lembar sementara kekurangan kirim 388 lembar.
Surat suara DPR RI kerusakan 424 lembar, kurang kirim dari jumlah kebutuhan sekitar 305 lembar, jadi kekurangan dan kerusakan sebanyak 729 lembar.
Surat suara DPD RI yang ditemukan rusak hanya 16 lembar namun KPU PPU mendapatkan surat suara yang diterima dalam kondisi baik sejumlah 137.703 lembar. Artinya ada kelebihan 382 surat suara dari kebutuhan 137.321 lembar.
“Kalau surat suara DPRD Provinsi jumlah kebutuhannya 137.321 yang baik 137.433 berarti ada kelebihan 112 lembar, yang rusak 60 lembar,” sebut Irwan lagi.
Sementara itu, surat suara pemilihan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, tepatnya di Dapil Penajam untuk kebutuhan surat suara sebanyak 64.885 lembar. Kemudian yang diterima berdasarkan hasil sortir yang baik 63.317 lembar. Artinya terdapat kekurangan kirim 1.568 lembar ditambah rusak ada rusak 8 lembar. “Berarti totalnya yang kurang dan rusak sebanyak 1.576 lembar,” ungkapnya.
Untuk Dapil Sepaku, jumlah kebutuhan surat suara sebanyak 29.266 lembar. Yang ditemukan dalam kondisi baik 28.808 lembar dan rusak 6 lembar. Surat suara kurang kirim 452 lembar.
Terakhir, yakni Dapil Babulu-Waru total kebutuhan 43.170 lembar. Yang ditemukan dalam kondisi baik dalam proses disortir 42.951 lembar dan rusak 5 lembar. “Total yang kami terima hanya 42.956 lembar berarti ada kekurangan 219 lembar,” ucap Irwan.
Kekurangan, kelebihan kirim hingga kerusakan tersebut dipastikan telah dibuatkan berita acara dan dilaporkan ke KPU Kaltim serta di input melalui sistem informasi logistik agar nanti terpantau oleh penyedia jasa dan KPU RI.
Editor : Aspian Nur