Terkait hal itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU siap menyalurkan kekurangan dana hibah kepada dua penyelenggara Pilkada tersebut
Kepala BKAD PPU Muhajir menjelaskan, mereka siap merealisasikan kekurangan sebesar 60 persen kepada penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati PPU. Koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPU juga sudah dilakukan untuk mengajukan proses pencairannya karena secara administrasi sudah rampung, seperti naskah perjanjian hibah dan lainnya.
“Administrasinya sudah, tinggal mengajukan permohonan dari KPU, Bawaslu ke Kesbangpol, selanjutnya nanti Kesbangpol mengusulkan ke kami untuk mengajukan pencairan,” ujar Muhajir kepada Korankaltim.com Selasa (16/1/2024).
Proses pengusulan pun diinginkan dapat dilakukan segera mungkin mengingat anggaranya telah dialokasikan oleh pemerintah daerah. “Jadi kami berharap segara saja, mumpung di awal tahun ini beban kita tidak terlalu besar sehingga nanti secara kemampuan finansial lebih dari cukup,” sebutnya.
Anggaran yang bakal disalurkan ke kedua penyelenggara tersebut kurang lebih Rp19,7 miliar. Untuk KPU PPU sebesar Rp13,8 dan Bawaslu PPU sejumlah Rp5,9 miliar.
Editor: Aspian Nur