para agen maupun pangkalan penjual tabung gas LPG bersubsidi yang melakukan tindakan pelanggaran. Sanksi kalua terbukti melanggar akan diterapkan pemerintah kabupaten setempat yang saat ini fokus menyelesaikan kelangkaan tabung gas tersebut.
Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun ketika ditemui awak media menjelaskan sudah meminta jajaran terkait untuk melakukan pengawasan secara bersama. Penyaluran tabung gas LPG khususnya berukuran 3 kilogram (Kg) harus tepat sasaran.
“Saya sudah tegaskan dan meminta Polres, Kodim dan Kejaksaan, kalau tim Bersama itu mendapatkan ada yang bermain langsung tangkap dan tindak,” ujar Makmur Senin (15/1/2024).
Selain itu, agen hingga pangkalan yang tersebar di setiap wilayah diingatkan bakal dijatuhkan sanksi berupa pencabutan izin. “Selain itu izinnya tentu bakal dicabut, jangan coba-coba bermain-main,” tegasnya lagi.
Pemerintah kabupaten dinilai telah mengendus dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pemilik/pengelolaan pangkalan. Pangkalan diduga melakukan penjualan kepada oknum tertentu dengan jumlah banyak dan harga yang berbeda.
“Di pangkalan itu ada dugaan menjual dengan jumlah banyak dan harga yang naik. Itu tidak boleh dilakukan, kalau yang non subsidi silakan, jangan yang untuk masyarakat tidak mampu,” sebut Makmur.
Pangkalan yang menjual tabung gas LPG tidak boleh melakukan penjualan dengan sistem borong dan setiap pembelian harus dilakukan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP. “Tidak boleh, satu orang harus satu. Kalau sistem borong salah itu tata kelolanya,” ucap Makmur.
Editor: Aspian Nur