PPU Tahun Ini Berlakukan Pajak Kendaraan Alat Berat
1 menit baca572 kali dibaca

Penulis: Erwin
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Penarikan pajak kendaraan alat berat yang digunakan oleh perusahaan pertambangan dan perkebunan dipastikan mulai diberlakukan tahun 2024 ini.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Administrasi Satu Atap (UPTD Samsat) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Arifin menjelaskan, penarikan pajak kendaraan alat berat dipastikan mulai berjalan di awal tahun.
Penarikan pajak dilakukan seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) sudah berlakukan. “Aturannya itu mulai berlaku, jadi kami sudah meminta staff untuk mengupdate data kendaraan alat berat,” kata Arifin Jumat (5/1/2024).
Dengan kembali diaktifkannya pajak kendaraan alat berat tersebut diharapkan mampu membantu potensi pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kendaraan alat berat yang dimaksudkan seperti eksavator, buldozer dan kendaraan lainnya. “Jadi nanti yang dipungut itu milik pribadi maupun perusahaan,” sebutnya.
Meski demikian ia memastikan kendaraan alat berat milik pemerintah daerah atau bersifat plat merah tidak dipungut, hanya berlaku untuk perusahaan dan pribadi yang digunakan mencari keuntungan.
Arifin mengaku besaran pajak yang dikenakan bagi perusahaan dan pemilik alat berat nilainya tidak besar hanya berkisar 0,2 persen. “Pajaknya rendah sekali hanya 0,2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor. Jadi nanti ada nilai jualnya dikalikan 0,2 persen,” tutup Arifin.
Editor: Aspian Nur









