Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah menjelaskan, bahwa pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dalam rangka penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan regulasi PKPU 20 Tahun 2023.
Dari hasil komunikasi tersebut pun disepakati untuk bersama-sama melakukan penertiban APK di kawasan kantor pemerintahan. “Proses pembersihan dilakukan di area kantor pemerintah daerah, yang mana APK tersebut bukan pada titik pemasangan dari SK KPU Penajam Paser Utara,” ungkapnya, Kamis (4/1/2023).
Dari hasil penertiban yang dilaksanakan bersama-sama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU dan unsur terkait lainnya berhasil mencopot puluhan APK milik peserta Pemilu 2024.
“Sebanyak 30 alat peraga kampanye, termasuk baliho dan banner, telah ditertibkan sebagai langkah untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan kampanye,” akunya.
Bawaslu PPU bersama pemerintah daerah dipastikan bakal terus berkolaborasi untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi menjelang pemilihan umum.
Editor: Maruly Z